Apa yang kami kerjakan
- Klasifikasi HS code dan penetapan tarif bea masuk, termasuk pemanfaatan tarif preferensi dari perjanjian perdagangan bila tersedia surat keterangan asal atau deklarasi asal barang yang memenuhi ketentuan perjanjian.
- Pemeriksaan lartas: apakah barang membutuhkan izin impor, persetujuan teknis, SNI, atau sertifikat lain, dan mengurusnya sebelum pengiriman.
- Perhitungan biaya mendarat (landed cost): bea masuk, PPN, PPh impor, biaya pelabuhan, dan angkutan, agar harga jual dihitung benar.
- Penyiapan data untuk PIB dan PEB yang diajukan importir, eksportir, atau PPJK, pemeriksaan konsistensi invoice, packing list, bill of lading, dan sertifikat asal.
- Pendampingan pemeriksaan fisik dan dokumen, penyelesaian SPTNP, permintaan klarifikasi, atau keberatan, dan koordinasi dengan terminal dan ekspedisi.
- Fasilitas kepabeanan: pelaksanaan impor dengan masterlist, KITE, kawasan berikat, dan pusat logistik berikat, terhubung dengan layanan fasilitas fiskal.
- Penataan kepatuhan: prosedur internal, arsip dokumen, dan kesiapan menghadapi audit kepabeanan.
Proses pengerjaan
- Pemeriksaan sebelum kirimKami periksa barang, HS code, lartas, dan dokumen pemasok. Hasilnya adalah daftar izin yang dibutuhkan dan perkiraan biaya mendarat.
- Pengurusan izinIzin impor, persetujuan teknis, atau sertifikat yang dibutuhkan diurus sebelum barang dikirim.
- Penyiapan dokumen pabeanPIB atau PEB disusun dan diperiksa konsistensinya dengan seluruh dokumen pendukung.
- Pengeluaran barangPemantauan jalur pemeriksaan, pendampingan pemilik barang atau PPJK saat pemeriksaan fisik, dan koordinasi penyelesaian kendala sampai barang keluar.
- Arsip dan evaluasiDokumen diarsipkan rapi, biaya aktual dibandingkan dengan perkiraan, dan perbaikan untuk pengiriman berikutnya dicatat.
Yang Anda terima
- Hasil klasifikasi HS dan daftar izin per jenis barang yang bisa dipakai ulang.
- Perhitungan biaya mendarat per pengiriman.
- Data dokumen pabean yang lengkap dan arsip yang siap audit.
- Laporan per pengiriman: jalur, waktu, biaya, dan catatan perbaikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa saja yang dibutuhkan untuk mulai mengimpor?
NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir, akses kepabeanan, kode HS yang tepat untuk barang Anda, dan izin impor bila barang termasuk larangan atau pembatasan (lartas). Kami memeriksa semuanya sebelum barang dikirim.
Bagaimana menghitung bea masuk dan pajak impor?
Dari nilai pabean (harga barang ditambah ongkos angkut dan asuransi), dikalikan tarif bea masuk sesuai kode HS, lalu PPN dan PPh impor dihitung dari nilai impor. Tarif preferensi dari perjanjian dagang dapat menurunkan bea masuk bila tersedia surat keterangan asal atau deklarasi asal barang yang memenuhi ketentuan perjanjian.
Apa yang terjadi jika kode HS salah?
Barang dapat tertahan, dikenakan tambah bayar beserta denda, atau izin yang dibutuhkan baru ketahuan saat barang sudah tiba. Klasifikasi yang benar sejak awal adalah pekerjaan paling bernilai dalam kepabeanan.
Apakah MOKAF mengurus sendiri dokumen di bea cukai?
Tidak. MOKAF bukan PPJK. Pemberitahuan pabean diajukan oleh importir atau eksportir sendiri, atau oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terdaftar yang memiliki ahli kepabeanan bersertifikat dan menerima kuasa langsung dari Anda. Kami membantu menyiapkan data, memeriksa konsistensi dokumen, dan mengoordinasikan prosesnya.