Apa yang kami kerjakan
- Penapisan: membantu Anda melakukan penapisan mandiri untuk mengetahui apakah kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL, dan mengajukan penetapan penapisan ke instansi lingkungan hidup bila diperlukan, berdasarkan jenis, skala, dan lokasi kegiatan serta kesesuaian tata ruang.
- Pengumpulan data: rona lingkungan awal, pengambilan sampel udara, air, dan kebisingan oleh laboratorium terakreditasi, serta survei sosial ekonomi.
- Kerangka acuan dan kajian untuk AMDAL: pelingkupan, prakiraan dampak, evaluasi, serta rencana pengelolaan dan pemantauan (RKL-RPL).
- Konsultasi publik untuk AMDAL: pengumuman, pelibatan masyarakat terdampak, dan dokumentasi hasilnya.
- Penyusunan dokumen UKL-UPL sesuai format instansi dan pengisian SPPL, serta pengajuan melalui Amdalnet dan OSS.
- Pendampingan uji kelayakan AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL: presentasi, menjawab masukan Tim Uji Kelayakan atau pemeriksa, dan perbaikan dokumen hingga terbit Persetujuan Lingkungan.
- Pelaporan berkala pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL setelah usaha beroperasi.
Proses pengerjaan
- Penapisan dan rencana kerjaKami periksa deskripsi kegiatan, lokasi, dan kesesuaian ruang, lalu usulkan jenis dokumen, tim, jadwal, dan biaya.
- Survei dan pengambilan dataKunjungan lapangan, pengambilan sampel oleh laboratorium terakreditasi, dan wawancara masyarakat.
- Penyusunan dokumenKerangka acuan, ANDAL, RKL-RPL, atau UKL-UPL disusun dan dibahas bersama Anda sebelum diajukan.
- Uji kelayakan atau pemeriksaanPendampingan pada rapat uji kelayakan atau pemeriksaan, perbaikan sesuai berita acara, hingga rekomendasi atau keputusan instansi.
- Persetujuan Lingkungan dan serah terimaDokumen final, Persetujuan Lingkungan, dan jadwal kewajiban pelaporan diserahkan dengan penjelasan.
Yang Anda terima
- Dokumen lingkungan final dan, bila disetujui instansi, Persetujuan Lingkungan atas nama perusahaan Anda.
- Hasil uji laboratorium, peta, dan data pendukung.
- Matriks pengelolaan dan pemantauan yang mudah dijalankan tim operasional, serta kalender pelaporan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL?
Ketiganya adalah dokumen lingkungan dengan tingkat kedalaman berbeda. AMDAL untuk usaha berdampak penting, UKL-UPL untuk usaha yang wajib dikelola dan dipantau tetapi tidak berdampak penting, dan SPPL berupa pernyataan kesanggupan untuk usaha berdampak kecil. Kategorinya ditentukan oleh jenis, skala, dan lokasi kegiatan (misalnya di dalam atau berbatasan dengan kawasan lindung) sesuai peraturan. Persetujuan Lingkungan hanya terbit untuk AMDAL dan UKL-UPL.
Berapa lama proses sampai Persetujuan Lingkungan terbit?
SPPL tidak memerlukan Persetujuan Lingkungan; formulirnya diisi di OSS dan disetujui otomatis, dan untuk usaha risiko rendah NIB sekaligus berlaku sebagai SPPL. UKL-UPL umumnya beberapa minggu sampai beberapa bulan. AMDAL membutuhkan waktu lebih panjang karena ada kerangka acuan, kajian, konsultasi publik, dan penilaian oleh tim uji kelayakan. Jadwal rinci kami susun setelah penapisan.
Apakah AMDAL harus disusun oleh penyusun bersertifikat?
Ya. Sesuai ketentuan, dokumen AMDAL disusun oleh tim yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL. Penyusun berasal dari perorangan bersertifikat atau lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal (LPJP) yang teregistrasi, dan nama serta sertifikatnya kami sampaikan sejak awal penugasan.
Apa kewajiban setelah Persetujuan Lingkungan terbit?
Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan sesuai dokumen, serta melaporkannya secara berkala, umumnya setiap enam bulan, kepada instansi lingkungan hidup. Kami menyediakan pendampingan pelaporan.